Bismilahirrahmanirrahim...
subhanallah,maaf ye teman-teman yang dikasihi kerana Allah,
sudah lama rasanya saya tak update kolam saya ni..risau pula bila tgk makin ramai follower,terima kasih atas sokongan kalian..mudah-mudahan kalian memperolehi sesuatu di kolam ini,dalam rangka meningkatkan lagi ubudiah kita kepada Allah swt..
di kesempatan ini,saya ingin kongsikan satu artikel dari email yang saya terima dari seorang sahabat yang amat saya kasihi..
semoga artikel ini memberi manfaat kepada kita semua,terutamanya kepada kaum muslimah dalam menjaga suara kita..insyaAllah
Teman- teman yang ku sayangi kerana Allah..
Semoga Allah menjadikan keimanan itu indah dalam hati- hati kita, sehingga kita cenderung ke arah kebaikan dan semoga Allah merahmati kita dengan sentiasa meletakkan diri kita bersama orang- orang yang soleh..i'allah..rasa ingin berkongsi sesuatu dan semoga ianya memberi manfaat..
Syara' mengharamkan wanita bersuara manja, merayu, mendesah, dan semisalnya, yang dapat menimbulkan hasrat yang tidak-tidak dari kaum lelaki, misalnya keinginan berbuat zina, berbuat serong, dan sebagainya. Firman Allah SWT (ertinya) : "…maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS Al-Ahzab [33] : 32)
Petikan ini dipetik dari diedit. http://annashr.wordpress.com
Membicarakan mengenai aurat suara perempuan di STESEN RADIO dan aurat sebelum dan selepas PERTUNANGAN
Adapun mendengar suara wanita melalui telepon maka hal tersebut tidaklah mengapa dan tidak dilarang untuk berbicara dengan wanita melalui telepon. Yang tidak dibolehkan adalah (menikmati) suara tersebut atau terus-menerus berbincang- bincang dengan wanita karena ingin menikmati suaranya.
Seperti inilah yang diharamkan. Namun bila hanya sekedar memberi kabar atau meminta fatwa mengenai suatu permasalahan tertentu, atau tujuan lain yang semisalnya, maka hal ini DIBOLEHKAN.
TETAPI apabila timbul sikap- sikap lunak dan lemah-lembut, maka bergeser menjadi haram. Walaupun seandainya tidak terjadi yang demikian ini, namun tanpa sepengetahuan si wanita, laki-laki yang mengajaknya bicara ternyata menikmati kelunakkan suaranya, maka haram bagi laki-laki tersebut dan wanita itu tidak boleh melanjutkan pembicaraannya seketika ia menyadarinya. Sedangkan mengajak bicarawanita secara langsung maka tidak menjadi masalah, dengan syarat wanita tersebut berhijab dan aman dari fitnah. Misalnya wanita yang diajak bicara itu adalah orang yang telah dikenalnya, seperti istri saudara laki-lakinya (kakak/adik ipar), atau anak perempuan pamannya dan yang semisal mereka." (Fatawa Al Mar`ah Al Muslimah, 1/433-434).
Syaikh `Abdullah bin `Abdirrahman Al Jibrin menambahkan dalam fatwanya tentang permasalahan ini:
"Wajib bagi wanita untuk bicara seperlunya melalui telepon, sama saja apakah dia yang memulai menelepon atau ia hanya menjawab orang yang menghubunginya lewat telepon, karena ia dalam keadaan terpaksa dan ada faidah yang didapatkan bagi kedua belah pihak di mana keperluan bias tersampaikan padahal tempat saling berjauhan dan terjaga dari pembicaraan yang mendalam di luar keperluan dan terjaga dari perkara yang menyebabkan bergeloranya syahwat salah satu dari kedua belah pihak. Namun yang lebih utama adalah meninggalkan hal tersebut kecuali pada keadaan yang sangat mendesak." (Fatawa Al Mar`ah,1/435)
Laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya Kenyataan yang ada di sekitar kita, bila seorang laki-laki telah meminang seorang wanita, keduanya menilai hubungan mereka telah teranggap setengah resmi sehingga apa yang sebelumnya tidak diperkenankan sekarang dibolehkan. Contoh yang paling mudah adalah masalah pembicaraan antara keduanya secara langsung ataupun melalui telepon. Si wanita memperdengarkan suaranya dengan mendayu-dayu karena menganggap sedang berbincang dengan calon suaminya, orang yang bakal menjadi kekasih hatinya. Pihak laki-laki juga demikian, menyapa dengan penuh kelembutan untuk menunjukkan dia adalah seorang laki-laki yang penuh kasih sayang. Tapi sebenarnya bagaimana timbangan syariat dalam permasalahan ini?
Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:" Tidak apa- apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya (di-khitbah-nya), apabila memang pinangannya (khitbah) telah diterima. Dan pembicaraan itu dilakukan untuk saling memberikan pengertian, sebatas keperluan dan tidak ada fitnah di dalamnya. Namun bila keperluan yang ada disampaikan melaui wali si wanita maka itu lebih baik dan lebih jauh dari fitnah. Adapun pembicaraan antara laki-laki dan wanita, antara pemuda dan pemudi, sekedar perkenalan (ta`aruf) –kata mereka- sementara belum ada khithbah di antara mereka, maka ini perbuatan yang mungkar dan haram, mengajak kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji.
(Fatawa Al Mar`ah, 2/605)
(Disusun dan dikumpulkan dari fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al `Utsaimin, Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan dan Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin oleh Ummu Ishaq Al Atsariyah dan Ummu `Affan Nafisah bintu Abi Salim).
No comments:
Post a Comment